Ikuti Kami

Abidin Ajak Kader Banteng Tuban Jaga Marwah PDI Perjuangan

Kader PDI Perjuangan Tuban untuk terus bekerja keras dalam rangka menjaga marwah dan ideologi partai untuk kepentingan rakyat.

Abidin Ajak Kader Banteng Tuban Jaga Marwah PDI Perjuangan
Anggota MPR RI Abidin Fikri.

Tuban, Gesuri.id - Anggota MPR RI Abidin Fikri, mengajak para kader PDI Perjuangan Tuban untuk terus bekerja keras dalam rangka menjaga marwah dan ideologi partai untuk kepentingan rakyat. Dimana, langkah tersebut didasari dengan apa yang sudah termaktub dalam konstitusi UUD Republik Indonesia 1945.

‘Kita kuatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat dan kader partai salah satunya melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI,” kata Abidin dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, Minggu (5/6). 

Baca: Djarot Lepas Karnaval Budaya Cinta Pancasila di Yogyakarta

Kegiatan tersebut dirangkai bersamaan dengan acara halal bihalal antar kader banteng yang ada di Bumi Ronggolawe Tuban.

Agenda itu dihadiri oleh struktural partai, badan dan sayap PDI Perjuangan Kabupaten Tuban. Dalam penyampaiannya Abidin Fikri juga menjelaskan bahwa kader harus menguatkan pemahaman bahwa karakter, kompetensi dan kapasitas para kader bangsa disemai dan dipupuk dalam partai politik.

“Seperti halnya kepemimpinan nasional ke depan – ideologi sebuah partailah yang punya kapasitas untuk menuntun,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Partai adalah level tertinggi dari berbagai jenis organisasi, karena perannya dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa dan negara yang seiring dan seirama dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari para kadernya,” ungkap Abidin di hadapan ratusan kader PDI Perjuangan Tuban.

Abidin Fikri menjelaskan hal tersebut juga didasari dengan apa yang termaktub dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca: Evita Serahkan Bantuan Satu Unit Ambulans ke Banteng Pati

“Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” jelas Abidin yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Lebih lanjut Abidin menerangkan bahwa konstitusi ini telah mengatur besarnya peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD.

“Maka dari itu saya juga mengajak para kader PDI Perjuangan di Tuban untuk terus bekerja keras menjaga marwah partai yang perannya termaktub dalam konstitusi UUD RI 1945,” pungkasnya.

Quote