Ikuti Kami

Banteng Cianjur Polisikan Penyebar Hoaks 'Megawati Wafat'

Ketua Umum PDI Perjuangan dikabarkan dan di publikasikan oleh Hersubeno Arief di media sosial dengan narasi sakit keras.

Banteng Cianjur Polisikan Penyebar Hoaks 'Megawati Wafat'
Wakil ketua bidang hukum DPD PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Jaya Wijaya.

Cianjur, Gesuri.id - Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur mendatangi Polres Cianjur melaporkan adanya berita Hoaks yang menyatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sakit dan meninggal dunia, Senin (13/9).

Sebelumnya mantan presiden ke-5 Republik Indonesia itu dikabarkan sakit keras dan meninggal dunia dalam sebuah postingan seseorang di salah satu media sosial.

Baca: Begini Tips Tangkal Hoaks Hadapi Pandemi Covid-19

Wakil ketua bidang hukum DPD PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Jaya Wijaya mengatakan, kronologis awalnya adalah presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri yang juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan dikabarkan dan di publikasikan oleh Hersubeno Arief di media sosial dengan narasi sakit keras.

"Hal itu tidak benar, karena setelah ada kabar tersebut, Ibu Megawati melakukan zoom meeting dan memgabarkan dalam keadaan sehat baik-baik saja dan tidak kekurangan satu apapun," kata Jaya.

Hal itu membuat seluruh Kader PDI Perjuangan di setiap Kabupaten dan Kota kompak untuk melaporkan oknum penyebar hoaks tersebut ke setiap Polres setempat.

"Kami berinisiatif melaporkan, dan hampir seluruh kader di setiap DPC melaporkan ke Polres setempat," jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut bermuatan politik dari pihak-pihak yang ingin menjatuhkan PDI Perjuangan. 

Baca: Tjahjo Ajak ASN, TNI dan Polri Aktif Perangi Hoaks di Medsos

"Dugaan sementara pelaku seoramg buzzer dan ada inisial pelaku adalah pihak sebelah yang ingin menjatuhkan PDI Perjuangan, ini jelas ada muatan politik,” terangnya.

Jaya berharap dengan adanya pengaduan yang dilakukan DPD PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur ke Polres, hal serupa tidak terulang kembali.

"Harapan kami sebagai kader agar oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax tidak terjadi kembali dan dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh penegak hukum, "pungkasnya. 

Quote