Ikuti Kami

Tjahjo Ajak ASN, TNI dan Polri Aktif Perangi Hoaks di Medsos

Karena menurut Tjahjo hoaks di media sosial jadi ancaman serius yang meresahkan. 

Tjahjo Ajak ASN, TNI dan Polri Aktif Perangi Hoaks di Medsos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, aktif melawan hoaks, terutama di Media Sosial (Medsos).

Karena menurut Tjahjo hoaks di media sosial jadi ancaman serius yang meresahkan. 

"Saya selaku MenPANRB mengajak kepada seluruh teman-teman ASN termasuk jajaran TNI dan Polri khususnya jajaran staf dan pimpinan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk melawan hoaks," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/3).

Baca: Basarah Ajak Media Massa Turut Perangi Hoaks

Menurut Tjahjo, kini hasutan yang berisi ujaran kebencian begitu gampang disebarkan dengan berbagai modusnya, terutama lewat dunia maya.

"Ini yang harus diwaspadai, karena hasutan yang berisikan kebencian sangat berbahaya. Bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat, bisa memicu konflik antarkelompok masyarakat. Bahkan lebih jauh, mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI itu sendiri," bebernya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan warga dijamin oleh konstitusi untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, tidak lantas kemudian kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi itu disalahgunakan, dengan bebas mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Terlebih, menghasut orang lain untuk saling membenci terhadap kelompok masyarakat lainnnya.

"Maka negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina, atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Tjahjo.

Selain itu, kata dia, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antargolongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca: Tuti Minta Pemuda Tak Terlena Kemajuan Teknologi

"Karena harus diakui ini yang sering terjadi, potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya," ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN, mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Seluruh ASN, harus melawan hoaks. Melawan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.

"Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan undang-undangnya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi," tandasnya.

Quote