Ikuti Kami

Caleg Muda Ini Usung Konsep Pengacara Desa

Pengacara Desa adalah salah satu jalan alternatif bagi masyarakat desa ketika mengalami permasalahan hukum.

Caleg Muda Ini Usung Konsep Pengacara Desa
Caleg PDI Perjuangan Dapil Banten 2, No urut 5, Ronny Berty Talapessy (dua kanan depan)

Serang, Gesuri.id - Caleg (Calon Legislatif) Fraksi PDI Perjuangan Dapil Banten II No. urut 5, Ronny Berty Talapessy menawarkan program mewujudkan keadilan  sosial dan menghadirkan keadilan hukum secara nyata dalam bentuk advokasi masyarakat, dengan Program Pengacara Desa. 

Konsep Pengacara Desa lahir dari hasil diskusi Ronny dengan masyarakat di tiga Kabupaten/Kota, yakni kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Pengacara Desa adalah salah satu jalan alternatif bagi masyarakat desa ketika mengalami permasalahan hukum.

Baca: DPD PDI Perjuangan NTT Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf

“Sebenarnya ada banyak permasalahan hukum yang seringkali dihadapi warga di desa namun masyarakat tidak memiliki pengetahuan atau akses bagaimana menyelesaikannya”, ujar pengacara muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta dan Magister Hukum Universitas Gajah Mada, Yogjakarta ini. 

Menurut Ronny, selama berinteraksi di dapilnya, persoalan yang menonjol antara lain terkait akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Ada permasalahan seperti sengketa tanah, waris, ketenagakerjaan dan administasi legal formal lainnya. Namun sebetulnya lebih banyak yang belum menyadari hak-haknya. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan serta fasilitas publik lainnya” ungkap Ronny.

Melalui program Pengacara Desa ini Ronny dan jaringan pengacara muda yang ia miliki masuk di tengah masyarakat dan secara pro bono (gratis) melakukan konsultasi hukum sekaligus menyelesaikan problem hukum yang ada. 

Sementara untuk warga yang tidak mengalami permasalahan hukum, program ini sekaligus juga melakukan penyuluhan hukum untuk mengedukasi kesadaran serta penghormatan terhadap hukum.

Pengacara muda yang berkompetisi melalui Dapil Banten II, meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon ini, saat ini sedang mengadvokasi kelompok tani di Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait proyek irigasi.

Baca: Ini Tanggapan Staf Ahok akan Film “A Man Called Ahok”

Persoalan pembangunan irigasi ini terkait sistem buka tutup pintu irigasi dimana menyangkut nasib ribuan petani setempat. 

“Persoalan ini sangat serius karena menyangkut nasib usaha mereka yang bisa mengakibatkan gagal panen”, kata pengacara berusia 34 tahun ini.

Quote