Ikuti Kami

Hasto Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tugas Bersama

Hasto mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan supaya UU KPK hasil revisi dijalankan terlebih dahulu.

Hasto Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tugas Bersama
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beserta partai politik pendukung memiliki komitmen tegas atas upaya pemberantasan korupsi.

Ia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR dengan pemerintah.

Baca: Ahok Bakal Jadi Dewan Pengawas KPK? Ini Kata PDI Perjuangan

Terkait hal itu, Hasto mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan supaya UU KPK hasil revisi dijalankan terlebih dahulu.

"Maka, mari kita berikan waktu untuk membuktikan bahwa justru dengan revisi Undang-Undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi. Dan itulah komitmen dari Pak Jokowi dan KH Maruf Amin beserta parpol pendukungnya," katanya, usai bersilaturahmi dengan ribuan santri di Pondok Pesantren Al Tsaqafah binaan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, Selasa (8/10).

Ia menegaskan, tugas memberantas korupsi dengan ada atau tidaknya UU KPK sudah menjadi tugas bersama, karena korupsi adalah kejahatan manusia.

"Kami katakan tugas memberantas korupsi ada atau tidak ada UU sudah menjadi tugas kita bersama karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Karena itulah sebaiknya UU tsb dijalankan," tegasnya.

Selain itu, Hasto menyatakan bahwa selama ini PDI Perjuangan sendiri telah tegas menolak praktik korupsi dengan memecat kader secara langsung jika terlibat korupsi.

"PDI Perjuangan langsung kami pecat ketika mereka tertangkap tangan KPK, kami pecat bagi yang terkena kasus korupsi," pungkasnya.

Terkait munculnya ultimatum mahasiswa agar Perppu KPK diterbitkan paling lambat 13 Oktober 2019, Hasto mengatakan pada batas waktu yang diberikan tersebut UU KPK belum berlaku.

"Bagaimana mau mengeluarkan perppu ketika Undang-Undangnya belum berlaku. Mari kita mengikuti tata pemerintahan yang baik, jangan termakan oleh fitnah," tuturnya.

Baca: KPK Ditantang Bongkar Kasus Korupsi Soeharto

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan, revisi UU KPK saat ini dianggap seolah pro koruptor. Padahal, dia menekankan, revisi dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan di KPK tidak terjadi lagi.

"Memberantas korupsi harus dilakukan dengan keadilan dan ketaatan, bukan dengan tebang pilih," tandas Hasto.

Quote