Ikuti Kami

PDI Perjuangan Restui Bambang Kribo Jadi Ketua DPRD Jateng

DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Bambang Kusriyanto menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Jateng periode 2019—2024.

PDI Perjuangan Restui Bambang Kribo Jadi Ketua DPRD Jateng
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Kusriyanto

Semarag, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Jateng periode 2019—2024.

"Iya, surat rekomendasinya diserahkan bersamaan dengan penyerahan surat rekomendasi untuk ketua atau wakil ketua DPRD tingkat kabupaten/kota se-Jateng," kata Bambang Kusriyanto di Semarang, Kamis (12/9).

Baca: Bambang Kribo Berpeluang Jabat Ketua DPRD Jateng

Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu segera menyerahkan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jateng agar ditindaklanjuti.

Ia akan secepatnya membentuk alat kelengkapan dewan dan merancang tata tertib dewan setelah Sekretariat DPRD Provinsi Jateng mengumumkan pimpinan definitif DPRD setempat.

"Mudah-mudahan itu bisa selesai dalam bulan ini," ujar Bambang yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Provinsi Jateng.

Terkait tata tertib DPRD Provinsi Jateng, Bambang akan menekankan pada kedisiplinan para legislator, terutama saat menggelar forum pertemuan agar anggota dewan aktif mengikuti berbagai kegiatan.

"Kalau kehadiran tidak memenuhi syarat minimal kuorum, akan diskors. Diskors sekali, dua kali, ketiganya akan diagendakan kembali, bukan dilanjutkan karena nanti kalau dilanjutkan akan membuat anggota lain malas," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.

Jika sudah diangendakan kembali dan tetap tidak memenuhi lagi, akan disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jateng.

Baca: DPRD dan Ganjar Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

"Nanti biar BK yang bekerja dan dioptimalkan, biar menilai sendiri," katanya.

Bambang Kribo menegaskan bahwa perhitungan jumlah kehadiran rapat, bukan dari presensi, melainkan kehadiran fisik. Dengan demikian, kalau ada presensinya tetapi secara fisik tidak datang, dianggap tidak hadir.

Quote