Ikuti Kami

Penyegelan Gereja di Riau Bukan Keputusan Tepat

Negara melalui undang-undang sudah menjamin kegiatan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

Penyegelan Gereja di Riau Bukan Keputusan Tepat
Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu.

Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, menyayangkan penyegelan rumah ibadah di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Menurut Kordias tindakan penyegelan Gereja bukan keputusan yang tepat, apalagi negara melalui undang-undang sudah menjamin kegiatan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

"Persoalan ini dipicu oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang isinya masih beda tafsir," kata politisi PDI Perjuangan ini, belum lama ini. 

Baca: Pendirian Rumah Ibadah Agama Tak Boleh Dihalangi

 Kordias melanjutkan, umumnya penyegelan Gereja disebabkan oleh beragam persoalan, mulai dari lokasi Gereja berada di tempat penduduk yang berlainan keyakinan, ketiadaan izin, hingga tempat tinggal berubah fungsi menjadi rumah ibadah. 

"Hingga saat ini saya belum melihat pimpinan daerah mencari solusi yang tepat, yang membuat antar umat beragama seperti bersaudara dan tidak seperti bermusuhan, kasus semacam ini saya tahu masih banyak. Ada baiknya pemerintah memediasi pihak yang berkonflik," ujarnya. 

Adapun penyegelan itu menimpa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. 

 Tindakan itu merupakan lanjutan dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Inhil Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Inhil, H. Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019.

Baca: Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila

Penyegelan bermula dari adanya penolakan sekelompok orang terhadap gereja itu sejak Februari 2019 dengan alasan tidak memiliki izin tempat beribadah. 

Penyegelan itu berlanjut pada tindakan penghentian ibadah jemaat GPdI oleh Satpol PP pada Minggu (25/8). Padahal ibadah itu dilakukan di luar gedung gereja, bukan didalam  gereja.

Quote