Ikuti Kami

Ahok Minta Anggota DPRD DKI Baru Bekerja Sesuai UU

Ahok mengaku berharap banyak kepada Anggota DPRD baru.

Ahok Minta Anggota DPRD DKI Baru Bekerja Sesuai UU
Kader PDI Perjuangan yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 bekerja sesuai dengan undang-undang.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 bekerja sesuai dengan undang-undang.

Senin (26/8), Ahok terlihat mendatangi gedung DPRD sekitar pukul 09.40 WIB. Ia hadir tanpa didampingi istrinya, Puput Nastiti Dewi. Ia terlihat berbaur dengan undangan lainnya yang sudah memenuhi bagian depan gedung DPRD. Ahok berpakaian rapi mengenakan jas hitam, kemeja putih dan dasi biru.

Baca: Djarot Tak Tahu Ahok Datang di Pelantikan DPRD DKI Jakarta 

Saat masuk ke bagian dalam gedung, Ahok sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Tidak diketahui Ahok hadir sebagai undangan dari pihak mana. Ketika diwawancara, Ahok mengaku berharap banyak kepada Anggota DPRD baru. Namun ia berharap para wakil rakyat Jakarta ini bekerja sesuai Undang-undang.

"Ya harapannya mereka bekerja sesuai undang - undang aja," ujar Ahok, Senin.

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mulai bekerja. 106 anggota DPRD pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April lalu itu akan dilantik dilantik hari ini, Senin.

Pelantikan ini akan digelar di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB tepatnya di ruang rapat paripurna. Acara ini akan menandakan berakhir masa anggota DPRD periode 2014-2019.

Selain dilantik, para wakil rakyat dari Jakarta ini akan diambil sumpahnya. M Yuliadi selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadi penanggung jawab pelantikan ini.

Baca: Ahok Datang, Warga Serbu Selfie Bareng di Pelantikan DPRD

Selain dihadiri para anggota terpilih, acara ini juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain itu, dihadirkan juga undangan untuk menyaksikan langsung pelantikan ini. Di antaranya, 500 keluarga anggota dewan, Muspida DKI, Pejabat teras Pemerintahan (Pemda) DKI Jakarta, dan unsur penyelenggara Pemilu.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.

Quote