Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor dari PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya menegaskan pokok pikiran (Pokir) tidak perlu dipangkas.
Namun, Atty juga memberi catatan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tidak boleh terjadi setiap tahunnya.
Baca: Atty Somaddikarya Dukung Perluasan Wilayah Kota Bogor
“Kalau masih ada Silpa di atas Rp200 miliar sampai Rp300 miliar, artinya ada program yang tak terukur dan tak terencana dengan baik,” katanya.
Atty menegaskan, apabila aspirasi pokir yang benar-benar mendesak kemudian dipangkas, maka hal itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat banyak berharap aspirasinya bisa terealisasi melalui aspirasi dewan,” ucapnya.
Atty menyatakan bahwa pemerintah seharusnya berpikir keras untuk menambah potensi PAD dan mencegah kebocoran, agar defisit tak selalu terjadi.
“Kalau mau uji petik secara independen saja,” singkatnya.
Lebih lanjut, kata Atty, apabila APBD mau tepat sasaran, semua pihak harus bisa bekerjasama dalam hal pengawasan.
“APBD adalah uang rakyat yang semestinya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dewan saat melaksanakan reses. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 dan Undang Undang MD3.
Baca: Atty Tekankan Anggota DPRD Ialah Pelayan Rakyat
Isu soal pemangkasan Pokir kini kembali bergulir. Hal itu seiring dengan belum balance-nya antara pendapatan dan pengeluaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.