Ikuti Kami

Banteng DPRD Gresik Sosialisasi Smart City dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

baznas membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang bertugas membantu pengumpulan zakat.

Banteng DPRD Gresik Sosialisasi Smart City dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Gresik, Gesuri.id - Anggota DPRD Gresik fraksi PDI Perjuangan Sulisno Irbansyah sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, serta Perda No. 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Karang Asem Desa Karang Andong Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Sulisno Irbansyah menjelaskan fungsi DPRD ada tiga, yaitu melakukan pengawasan/kontrol, penganggaran, dan membuat peraturan daerah bersama eksekutif (legislasi).

Dimana, lanjutnya, penjabaran fungsi ketiga yaitu legislasi, selain membuat peraturan daerah, juga melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mengetahui bahwasannya legislatif (wakil rakyat) bersama eksekutif (pemerintah daerah) telah membuat perda sesuai kebutuhan daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara terkait Perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, Sulisno menjelaskan jika perda ini mengatur bagaimana mengelola zakat, infaq dan sedekah melalui suatu badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Gresik. 

Dimana kemudian Baznas membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang bertugas membantu pengumpulan zakat.

”Semua sudah di atur dalan perda No. 2 Tahun 2023, sehingga pengelolaan zakat, infaq maupun sedekah berjalan sesuai koridor yang benar. Berdasarkan asas syariat Islan, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastihan hukum, teromintegrasi dan akuntabilitas," ujarnya, dikutip dari sekilasmedia.com, Selasa (2/9).

Quote