Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Edoardus Kaize, akan membawa dokumen komitmen Masyarakat Adat Suku Yeinan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta untuk dibahas. Dokumen tersebut berisi pernyataan sikap masyarakat Yeinan yang menolak pembongkaran hutan untuk kepentingan investasi di wilayah adat mereka, meliputi Distrik Ulilin, Jagebob, dan Eligobel, Kabupaten Merauke.
"Ini komitmen masyarakat Yeinan yang menolak pembongkaran hutan untuk investasi. Dokumen ini saya bawa ke Pimpinan DPR RI di Jakarta. Pemerintah harus hargai rakyat Papua Selatan dan hak tanah adatnya." kata Edoardus, Minggu (25/10/2026).
Edoardus Kaize menegaskan, pemerintah pusat harus menghargai masyarakat Papua Selatan dalam setiap langkah dan pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut tanah adat. Menurutnya, aspirasi masyarakat adat perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
Ia menyampaikan, komitmen Masyarakat Adat Suku Yeinan untuk mempertahankan hutan adat harus menjadi perhatian pemerintah. Hutan yang berada di wilayah Distrik Ulilin, Jagebob, dan Eligobel tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga memiliki nilai penting sebagai identitas dan warisan leluhur Suku Yeinan.
Bagi masyarakat adat, hutan merupakan bagian dari kehidupan yang berkaitan erat dengan sejarah, budaya, dan keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, setiap rencana investasi yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah lama menjaga kawasan tersebut.
Edoardus Kaize berharap dokumen komitmen yang dibawanya ke Jakarta dapat menjadi bahan pembahasan di tingkat pimpinan DPR RI sekaligus mendorong pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan adat.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebelum pemerintah mengeluarkan izin investasi. Menurutnya, aspirasi Masyarakat Adat Suku Yeinan perlu dipertimbangkan agar kebijakan pembangunan di Papua Selatan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat serta keberlangsungan hutan adat sebagai warisan leluhur.

















































































