Ikuti Kami

Hasyim: Jangan Lengah! Pastikan Dulu Covid Harus Hilang  

“Tidak boleh lalai ikuti Prokes walaupun sudah mulai penurunan kasus Covid-19".

Hasyim: Jangan Lengah! Pastikan Dulu Covid Harus Hilang  
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE saat sosialisasi Perda (Sosper) ke X gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Aluminium IV Gg Buntu lingkungan 22 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, baru-baru ini.

Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE tak hentinya mengajak masyarakat agar jangan lalai menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) kendati kasus Covid 19 sudah menurun.

“Tidak boleh lalai ikuti Prokes walaupun sudah mulai penurunan kasus Covid-19. Kita pastikan dulu Covid harus hilang total baru kita boleh lengah,” ajak Hasyim, saat sosialisasi Perda (Sosper) ke X gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Aluminium IV Gg Buntu lingkungan 22 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, baru-baru ini.

Baca: Tabrakan Dua Bus TransJakarta, Usut Tuntas & Transparan!

Untuk itu masyarakat diminta agar tetap mendukung pemerintah terkait pelaksanaan vaksin bagi seluruh warga. Karena melalui vaksin akan terbentuk kekebalan tubuh melawan Covid 19. 

“Ayo sama-sama ikhtiar agar Covid-19 segera berlalu dari negeri kita ini,” ajak Hasyim.

Acara Sosper ini dihadiri Camat Medan Deli, Herry Suheri, mewakili Dinkes dr Zainul Rambe, Plt Lurah Tanjung Mulia Normalina, mewakili BPJS Kesehatan Faisal Azhar Akbar. Tokoh agama, tokoh pemuda, kader PDI Perjuangan dan ratusan masyarakat.

Sementara pada kesemapatan itu Camat Medan Deli Ferry Suhery menyampaikan, agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan karena kebersihan adalah pangkal kesehatan. “Jangan membuang sampah sembarangan. Menanam pohon dan bunga di setiap pekarangan dan lingkungan masing masing,” ujar Ferry.

Di hari yang sama Hasyim SE melanjutkan sosper gelombang II Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bilal Ujung Komplek Villa Bilal Harmonis Lingk 12 Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Di tempat itu Hasyim terus menghimbau masyarakat tetap mengikuti Prokes. Dan Pemko Medan beserta seluruh perangkatnya agar benar benar menjalankan Perda yang ada. Saat sosper juga dihadiri OPD terkait, tokoh agama, kader PDI Perjuangan dan ratusan warga peserta sosper.

Berikutnya, sore harinya Hasyim SE melanjutkan acara Sosper ke X gelombang III Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jemadi Komplek Mega Jemadi Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Di tempat itu, Hasyim terus mendorong warga agar tetap menjaga kesehatan. Hasiym menyampaikan akan pentingnya kesehatan dan harus dijaga sejak dini.

Dalam pelaksanaan Sosper turut hadir Camat Medan Timur Odie Batubara didampingi Kasie PMK Faridah SE, Lurah Pulo Beayan Darat Desy Chalizah tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disetiap acara, Ketua DPRD Medan Hasyim SE melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda dengan jelas. Seperti tujuan diterbitkannya Perda yang diatur dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Selain itu, Perda juga bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Baca: Kepemimpinan Jokowi Mendobrak, SBY Selalu Ragu-Ragu 

Dikatakan, sebagaimana tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Seiring dengan penerapan Perda yang maksimal, Hasyim SE mendorong Pemko Medan supaya segera merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC)  yakni suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek.

Program UHC dengan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat dasar di Puskesmas bagi seluruh warga Medan yang memiliki KK dan KTP Medan. “Maka dengan memiliki KTP sudah berhak mendapatkan pelayanan gratis di Rumah Sakit," ujarnya.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Quote