Ikuti Kami

Konflik Agraria di Kuansing, Siti Aisyah Desak Negara Hadir Tuntaskan

“Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari konflik agraria yang berlarut-larut.”

Konflik Agraria di Kuansing, Siti Aisyah Desak Negara Hadir Tuntaskan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mendesak negara hadir untuk menyelesaikan konflik agraria yang berujung bentrokan antarwarga di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan lahan perkebunan sawit tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan meredam bentrokan, tetapi harus membongkar akar masalah agar masyarakat tidak terus menjadi korban sengketa agraria yang berlarut-larut.

“Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari konflik agraria yang berlarut-larut,” kata Siti Aisyah, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Siti Aisyah, konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan harus dilihat secara menyeluruh. Negara perlu memastikan status tanah, pihak yang menguasai, dasar penguasaan, perizinan yang dimiliki, hingga sejarah pengelolaan lahan yang kemudian menjadi sumber perselisihan.

Ia mengatakan, persoalan agraria yang tidak kunjung memperoleh kepastian hukum dapat memunculkan ketegangan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal. Terlebih, bentrokan di Desa Muara Langsat dilaporkan mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka.

Siti Aisyah mengecam keras terjadinya kekerasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan meredam situasi setelah bentrokan terjadi.

Karena itu, pemerintah diminta tidak sekadar melihat peristiwa tersebut sebagai bentrokan antarkelompok masyarakat. Pemerintah juga perlu menelusuri akar masalah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga menjadi pemicu konflik.

Siti Aisyah meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan dan perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Pemeriksaan, menurut dia, harus mencakup status hak atas tanah, riwayat penguasaan, dasar penerbitan dokumen pertanahan, izin perkebunan apabila ada, serta berbagai dokumen lain yang dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama ATR/BPN harus segera membuka secara transparan status, izin, dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi sumber konflik,” ujarnya.

Keterbukaan tersebut, kata Siti Aisyah, penting agar penyelesaian konflik tidak didasarkan pada klaim sepihak. Jika terdapat dokumen yang saling bertentangan, pemerintah harus menjelaskan secara objektif dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status lahan.

Selain persoalan pertanahan, Siti Aisyah meminta kepolisian mengusut peristiwa bentrokan yang menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka. Menurutnya, keamanan masyarakat harus menjadi prioritas dan setiap dugaan tindak kekerasan harus diperiksa berdasarkan bukti serta fakta hukum.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa yang memiliki modal, jabatan, jaringan, ataupun kekuatan politik.

“Kepolisian harus menjamin keamanan masyarakat, mengusut penyebab bentrokan dan menindak pelaku kekerasan secara profesional tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Siti Aisyah menilai pendekatan hukum yang profesional diperlukan untuk mencegah munculnya aksi balasan atau konflik susulan. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Menurut dia, memperjuangkan hak melalui jalur hukum merupakan bagian dari hak masyarakat.

Karena itu, aparat harus mampu membedakan antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi atau mempertahankan haknya dengan pihak yang benar-benar melakukan tindak kekerasan. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekerasan.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Namun, semua pihak juga harus menahan diri dan menghentikan kekerasan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Siti Aisyah menekankan bahwa kehadiran negara dalam konflik agraria harus diwujudkan melalui kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Ia mengingatkan penyelesaian sengketa tidak boleh berpihak kepada pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi atau akses kekuasaan lebih besar.

Prinsip keadilan, kata dia, harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan konflik agraria.

“Negara harus hadir membela kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurut Siti Aisyah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi pertanahan memiliki peran penting untuk memastikan konflik diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak saling melempar tanggung jawab. Sebab, ketika konflik dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, masyarakat yang berada di lapangan akan terus menghadapi risiko menjadi korban.

Untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi, Siti Aisyah mendorong pembentukan tim penyelesaian konflik agraria yang melibatkan berbagai unsur. Tim tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dan pihak-pihak terkait.

Bagi Siti Aisyah, forum tersebut diperlukan agar setiap pihak mempunyai ruang untuk menyampaikan bukti, dokumen, klaim, maupun keberatan secara terbuka. Dengan demikian, penyelesaian tidak dilakukan berdasarkan tekanan massa ataupun kekuatan masing-masing kelompok.

“Bentuk tim penyelesaian konflik agraria yang melibatkan pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga untuk memastikan hak rakyat terlindungi dan konflik tidak kembali terulang,” kata Siti Aisyah.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Siti Aisyah menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan lokal semata apabila telah menyangkut keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Menurutnya, penyelesaian harus menggabungkan pendekatan penegakan hukum, kepastian pertanahan, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik secara dialogis. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi jalan keluar, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.

Karena itu, aparat diminta bertindak tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga.

Siti Aisyah juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu konflik kembali pecah sebelum mengambil langkah serius. Tujuh orang yang mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut, menurut dia, harus menjadi peringatan bahwa konflik agraria memiliki konsekuensi nyata terhadap keselamatan masyarakat.

Persoalan yang selama ini mungkin hanya berupa perbedaan klaim atau sengketa penguasaan lahan dapat berubah menjadi konflik terbuka apabila tidak segera diselesaikan.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak segera menurunkan tensi, menghentikan aksi kekerasan, membuka dokumen dan fakta pertanahan secara transparan, serta membangun mekanisme penyelesaian yang dapat diterima berdasarkan hukum.

“Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan penyelesaian konflik harus benar-benar memberikan keadilan kepada masyarakat,” pungkas Siti Aisyah.

Quote