Ikuti Kami

Lagi, Banteng Kota Yogya Gelar Vaksinasi Dosis 1,2, dan 3

Selain menggelar vaksinasi Covid-19, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta juga sering terlibat dalam penanganan kebencanaan.

Lagi, Banteng Kota Yogya Gelar Vaksinasi Dosis 1,2, dan 3
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Yogya, Gesuri.id – Baguna DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan BIN DIY, Dinas Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan DIY menggelar pelayanan vaksinasi gratis di Taman Legawong, Pandeyan Umbulharjo pada Minggu (27/2). Para peserta vaksinasi gratis untuk dosis 1,2, dan 3 (booster) dipersilahkan untuk mendaftar terlebih dahulu dan mengisi form yang ada.

Baca : Eko Suwanto Tegaskan Teroris Musuh Rakyat, Musuh Negara

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang belum divaksin Covid-19. Disisi lain, juga untuk memperkuat imunitas masyarakat dengan melalui pelaksaan vaksinasi booster.

Untuk syarat warga yang hendak ikut vaksinasi, kata dia, harus mengisi form dengan mendaftar di di https://bit.ly/vaksinbagunapdip. Kemudian, mengunduh, mencetak kartu kendali, dan mengisi form A di https://bit.ly/boosterdpcpdipjogja. Pendaftaran untuk umum, WNI dan berusia 18 tahun atau lebih harus membawa KTP asli dan fotocopy-nya.

Serta, kartu vaksinasi Covid-19 1 dan 2 bagi yang hendak booster atau vaksinasi ke-3 (setidaknya telah tiga bulan vaksin). Pendaftaran via WA juga dapat menghubungi Anto (0878 3958 3399), Bram (0822 2129 6229), Dion (0813 2842 0800) dan Made (0878 3895 4472).

Baca : Libas Covid-19, Eko Suwanto Minta Pemda DIY Lari Lebih Cepat

Kegiatan ini digelar karena mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19. Juga mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Perlindungan terhadap Covid-19 perlu ditingkatkan. Tak terkecuali, melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster). Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19, kata dia, dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Selain menggelar vaksinasi Covid-19, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta juga sering terlibat dalam penanganan kebencanaan. DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta kerap bersinergi dengan BPBD terkait penanganan kebencanaan ini. (jogja.tribunnews.com)

 

Quote