Ikuti Kami

Pedagang Tahu Ditagih Pajak Rp 600 Ribu, Tak Manusiawi !

“Saya kecewa atas sikap Pemko Binjai yang menagih pajak pedagang tahu Rp 600 ribu dan pedagang bakso Rp 6 juta".

Pedagang Tahu Ditagih Pajak Rp 600 Ribu, Tak Manusiawi !
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Langkat Binjai, Sugianto Makmur mengaku kecewa terhadap Pemko Binjai jika benar menagih pajak pedagang tahu sebesar Rp 600 ribu dan pedagang bakso Rp 6 juta, sebagaimana yang viral di media sosial belum lama ini.

Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Langkat Binjai, Sugianto Makmur mengaku kecewa terhadap Pemko Binjai jika benar menagih pajak pedagang tahu sebesar Rp 600 ribu dan pedagang bakso Rp 6 juta, sebagaimana yang viral di media sosial belum lama ini.

Baca: Gerindra Tak Yakin Interpelasi Anies? Ada Yang Ubah Haluan

“Saya kecewa atas sikap Pemko Binjai yang menagih pajak pedagang tahu Rp 600 ribu dan pedagang bakso Rp 6 juta padahal saat ini masyarakat tengah dilanda kesusahan akibat pandemi covid-19. Jelas terlihat Pemko Binjai tidak punya sense of crisis. Di masa pandemi, rakyat sedang susah, bertahan hidup saja sulit, malah dibebani dengan pajak restoran,” kata Sugianto Makmur, belum lama ini.

Anggota Komisi B DPRD Sumut ini menyesalkan cara Pemko Binjai memperlakukan warganya. Pemko Binjai, bukannya mencari cara meringankan beban rakyat, ini malah ditambahkan lagi bebannya. Tidak manusiawi dan tidak bijaksana, kesal Sugianto.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh adanya surat pemberitahuan kurang bayar pajak restoran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kepada seluruh UMKM di Kota Binjai. Tak ayal, surat pemberitahuan tentang pajak restoran ini pun langsung viral di media sosial. Warganet berpendapat kalau kebijakan ini tidak adil. Terutama untuk para pedagang kecil yang harus bertahan hidup di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi covid-19.

Baca: Permen Wajib Direstui Presiden, PDI Perjuangan Setuju !

“Ini maksud ya apa ya, gak ngerti saya cuman penjual tahu kaki lima, emperan masak dikasi surat ini, Rp 600 ribu perbulan suruh bayar tolong dong jelaskan mana tau ada yg tau atau mengerti,” tulis Rijal Aza di akun facebook.

Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar kepada media menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak membebani pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman. Karena pajak merupakan kewajiban dari konsumen saat membelanjakan makanan atau minuman.

Quote