Ikuti Kami

Pemkot Solo Naikan Kuota Jalur Prestasi PPDB jadi 10 Persen

Hal ini sesuai dengan revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang isinya mengatakan jalur prestasi dapat diberi jatah antara 5-15 persen.

Pemkot Solo Naikan Kuota Jalur Prestasi PPDB jadi 10 Persen
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Foto: solotrust.com.

Solo, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo merevisi kuota jalur PPDB SD-SMP jalur prestasi menjadi 10 persen yang sebelumnya hanya diberi kuota 5 persen. 

Aturan baru itu dijelaskan politikus PDI Perjuangan, sesuai dengan revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang isinya mengatakan jalur prestasi dapat diberi jatah antara 5-15 persen.

Baca: Esti Puji Pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB 2019, Tapi…

"Ini tadi sudah saya tanda tangani Perwalinya, saya tetapkan 10 persen. Aturannya kan 5-15 persen, saya ambil tengah-tengahnya, 10 persen," kata Rudy di Balai Kota Surakarta, Selasa (25/6).

Rudi berharap penambahan kuota untuk jalur prestasi tidak banyak mengubah sistem PPDB. Di Surakarta, pembagian PPDB setelah revisi yakni 10 persen jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan dan 85 persen jalur zonasi.

"Ini tidak akan berdampak pada teknis pelaksanaan. Hanya mengubah sedikit pada sistemnya," ujar dia.

Meski waktu pelaksanaan aturan dengan penerimaan siswa baru dianggap sangat mepet, Rudi meminta masyarakat tidak khawatir putra-putrinya tidak dapat bersekolah akibat sistem zonasi. Pemkot menjamin seluruh anak wajib memperoleh hak pendidikan.

"Intinya seluruh siswa harus mendaftar dulu sesuai zonasi. Kalau pada akhirnya tidak dapat sekolah akan kita carikan yang masih kekurangan murid," pintanya.

Pada kesempatan lain, Kabid SMP Dinas Pendidikan Surakarta, Bambang Wahyono, mengatakan pemkot memiliki jalur keluarga miskin (gakin). Dari kuota zonasi 85 persen, 30 persennya akan diambil untuk siswa gakin.

"Pendaftaran jalur gakin sudah berlangsung kemarin. Jika siswa tidak diterima di sekolah manapun, mereka masih bisa masuk lewat jalur reguler," kata Bambang.

Meskipun reguler, siswa gakin nantinya tidak akan kehilangan haknya sebagai warga miskin. Asalkan, siswa tersebut masuk di dalam SK Gakin yang sudah diterbitkan wali kota.

"Jadi pada saat pendaftaran itu hanya sistemnya yang gakin. Namun nanti setelah diterima, semua anak yang masuk SK Gakin tetap memperoleh haknya," pungkasnya.

Aturan tersebut sesuai dengan revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Dalam revisi terbaru mengatakan jalur prestasi dapat diberi jatah antara 5-15 persen.

Dengan demikian, pembagian kuotanya ialah 10 persen jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan dan 85 persen jalur zonasi. Meski revisi aturan dilakukan dalam waktu yang mepet, Rudy memastikan kelancaran PPDB.

Baca: Jokowi Minta Kuota Jalur Prestasi PPDB Naik Jadi 15 Persen

"Ini tidak akan berdampak pada teknis pelaksanaan. Hanya mengubah sedikit pada sistemnya," ujar dia.

Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir putra-putrinya tidak dapat bersekolah akibat sistem zonasi. Pemkot menjamin seluruh anak wajib memperoleh hak pendidikan.

"Intinya seluruh siswa harus mendaftar dulu sesuai zonasi. Kalau pada akhirnya tidak dapat sekolah akan kita carikan yang masih kekurangan murid," ujarnya.

Quote