Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat terkait pengenaan pajak pembalut wanita atau period tax sebagai masukan bermakna dalam penyusunan kebijakan.
Menurutnya, perhatian publik terhadap keterjangkauan produk menstruasi harus didengar sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih memahami kebutuhan dan kehidupan perempuan.
“Kami mendorong pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani, Kamis (5/11/2026).
Puan menilai pembalut wanita merupakan kebutuhan primer yang berkaitan langsung dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, produk menstruasi tidak semestinya dipandang sebagai barang sekunder atau kebutuhan yang dapat diabaikan.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Isu pengenaan pajak terhadap pembalut wanita belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Perdebatan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan tingginya harga kebutuhan hidup dan mempertanyakan kebijakan pajak terhadap produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena pajak (BKP). Saat ini, produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen, yakni menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12.
Pembalut belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga perempuan, mengenai kelayakan pengenaan pajak terhadap produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis tersebut.
Puan memahami kebijakan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya bukan kebijakan baru. Namun, ia menegaskan perubahan kondisi ekonomi dan aspirasi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan Pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkap Puan.
Ia berpandangan pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok perempuan. Sebab, kebutuhan tersebut berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan bukan sekadar pilihan konsumsi atau gaya hidup.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” tambahnya.
Atas dasar itu, Puan mendorong Pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap produk-produk menstruasi. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama perempuan berpenghasilan rendah dan keluarga rentan yang harus mengalokasikan anggaran secara rutin untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.
Puan juga menyoroti persoalan kemiskinan menstruasi atau menstrual poverty yang masih dihadapi perempuan di berbagai negara. Ia merujuk laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024 yang menemukan banyak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.
Badan PBB tersebut juga melakukan advokasi untuk mengakhiri kemiskinan menstruasi dengan mendorong negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan kesetaraan akses terhadap kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari keadilan gender. Menurutnya, kebutuhan menstruasi harus dibicarakan secara terbuka dan memperoleh perhatian dalam setiap perumusan kebijakan negara.
“Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” paparnya.
“Dukungan dari negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan,” sambung Puan.
Ia turut meminta Pemerintah mendengarkan pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah dalam mengevaluasi kebijakan period tax. Masukan dari pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota dengan kebutuhan menstruasi dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” urainya.
Menurut Puan, Pemerintah perlu melihat beban pengeluaran keluarga secara menyeluruh. Penilaian mengenai keterjangkauan pembalut tidak cukup hanya berdasarkan harga satu kemasan, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan yang terus berulang setiap bulan serta kemampuan ekonomi masyarakat untuk memenuhinya.
"Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” sebut Puan.
Puan juga mendorong adanya kerja lintas bidang di lingkungan Pemerintah agar perhatian publik terhadap pajak pembalut dapat ditindaklanjuti melalui kajian dan kebijakan konkret. Hasil evaluasi, kata dia, perlu disertai penjelasan mengenai manfaat kebijakan serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, negara harus memastikan perempuan dapat menjalani kehidupan dengan nyaman tanpa terbebani dalam memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Dukungan Pemerintah terhadap keterjangkauan produk menstruasi juga menjadi bagian dari upaya melindungi kesehatan perempuan.
“Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” pungkas Puan.

















































































