Soal Pajak Pembalut, Puan: Produk Menstruasi Bukan Barang Sekunder, Tak Boleh Dibebani
Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan.
Oleh : Ananda Okctaviani, Kamis, 05 November 2026 18:02 WIB
pembalut
Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan.
Oleh : Ananda Okctaviani, Kamis, 05 November 2026 18:02 WIB
