Ikuti Kami

Abidin Pastikan Revisi Dua UU Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tengah Berjalan

Kedua regulasi tersebut adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abidin Pastikan Revisi Dua UU Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tengah Berjalan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa proses revisi terhadap dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tengah berjalan di DPR RI.

Kedua regulasi tersebut adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem

Abidin, yang juga Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi kedua undang-undang tersebut sudah masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Abidin Fikri di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (3/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap proses harmonisasi dapat segera rampung agar revisi UU tersebut bisa dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Setidaknya dalam masa sidang ini atau paling lambat masa sidang berikutnya.

Abidin menegaskan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan haji yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi. Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” ungkapnya.

Baca: Evita Nursanty Ingin Temui Nusron Wahid

Menurutnya, berbagai persoalan klasik seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, dan konsumsi jemaah harus dapat diselesaikan secara sistematis dan komprehensif melalui regulasi yang diperbaiki.

“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” tegasnya

Quote