Ikuti Kami

Banggar DPR Dorong Fleksibilitas APBN demi Percepat Pembayaran Klaim BPJS ke Rumah Sakit

Said menilai pemerintah perlu memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel agar BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim

Banggar DPR Dorong Fleksibilitas APBN demi Percepat Pembayaran Klaim BPJS ke Rumah Sakit
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong pemerintah memanfaatkan fleksibilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pergeseran anggaran guna mempercepat pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang membahas Laporan Pelaksanaan APBN Semester I serta Prognosis Semester II Tahun Anggaran 2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (7/7/2026).

Said menilai pemerintah perlu memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel agar BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di daerah.

"Kalau memang di program anggaran ada, katakanlah Rp10 triliun di Kementerian Kesehatan, itu bisa ditarik ke BA BUN, kemudian disalurkan kepada BPJS. Dengan begitu BPJS lebih leluasa membayar tunggakan klaim rumah sakit di daerah," ujar Said.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan bukan lagi persoalan baru. Keluhan dari berbagai rumah sakit terus berulang dan berpotensi mengganggu operasional layanan kesehatan apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan fiskal yang tepat.

Said menegaskan, fleksibilitas dalam pengelolaan APBN perlu dimanfaatkan untuk memastikan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan bahwa BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan keuangan. Defisit operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit apabila tidak diimbangi dengan langkah-langkah penguatan pembiayaan.

Karena itu, Banggar DPR RI mendorong pemerintah mempertimbangkan mekanisme realokasi anggaran lintas pos sebagai salah satu solusi untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan sekaligus menjaga stabilitas pembiayaan JKN.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memang telah mengajukan mekanisme pergeseran anggaran antara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L), maupun sebaliknya. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan jaminan sosial kesehatan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga.

Usulan mekanisme tersebut menjadi bagian dari Outlook Postur APBN Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan Banggar DPR RI sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan fiskal pemerintah.

Quote