Ikuti Kami

Ahmad Safei Tekankan Keseimbangan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Pentingnya peran negara dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Ahmad Safei Tekankan Keseimbangan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih mampu melindungi hak pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha.

Beberapa isu krusial yang disoroti adalah pesangon PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, dan penetapan formula upah minimum.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

“Kami memahami hak-hak pekerja perlu dijamin, tapi juga tidak bisa mengabaikan keberlangsungan usaha. Regulasi harus memastikan kedua pihak memperoleh hak dan kewajibannya secara seimbang,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. 

Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Dari pihak pekerja, Serikat

Buruh Borneo Kalimantan Timur, Neneng Herawati, menilai revisi terhadap undang-undang sebelumnya justru banyak mengurangi hak-hak pekerja. 

Ia menyoroti lemahnya pengawasan, lambannya penyelesaian kasus upah lembur, serta praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan. 

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

“Undang-undang lama sebenarnya sudah cukup baik (UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan). Tapi setelah direvisi, banyak hak pekerja berkurang, dari pesangon hingga sistem kontrak. Pengawasan juga masih lemah, padahal buruh di lapangan yang paling terdampak,” ujar Neneng. 

Neneng juga menekankan agar outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pada sektor inti seperti tambang dan perkebunan, yang banyak mempekerjakan pekerja kontrak jangka pendek.

Quote