Ikuti Kami

Amnesia Terhadap Pancasila Harus Dicegah

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus diketahui asal-usulnya dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi.

Amnesia Terhadap Pancasila Harus Dicegah
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menegaskan amnesia bangsa terhadap Pancasila harus dicegah melalui upaya pemahaman terhadap sejarah kelahirannya.

"Mari bersama-sama kita pahami pentingnya sejarah lahirnya Pancasila, tanggal 1 Juni telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila," ujar Gubernur Olly pada kuliah umum empat pilar kebangsaan Universitas Kristen Indonesia di Tomohon, Rabu (4/9).

Baca: Pancasila Satukan Perbedaan Jadi Kekuatan

Alasan utama sehingga harus diyakini kebenarannya oleh kalangan mahasiswa karena tidak dapat dipungkiri dalam beberapa dekade terakhir ini Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sempat mengalami keterpurukan. Hal itu ditandai dengan munculnya perilaku masyarakat yang mulai melupakan Pancasila.

"Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus diketahui asal-usulnya dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi agar kelestariannya terus dijaga, dikawal dan diamalkan dalam kehidupan kemasyarakatan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Selain Pancasila, Olly juga mengingatkan mahasiswa memahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan lainnya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Gubernur kemudian mengutip pandangan Presiden Soekarno bahwa empat pilar kebangsaan adalah karakteristik khas bangsa Indonesia.

Dalam pandangan Presiden Soekarno, tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama, masing-masing bangsa memiliki karakteristik sendiri dengan cara berjuang sendiri.

Karakteristik Indonesia adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukan, perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menopang karakteristik tersebut, katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan memiliki kedudukan yang sederajat karena setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

Baca: Pancasila Ideologi Dinamis, Bukan Tertutup Atau Terbuka

"Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Pilar NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam UUD 1945, tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap NKRI dan wawasan kebangsaan," jelasnya.

Sementara, UUD 1945 adalah landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Sedangkan NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama dan pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa.

Quote