Ikuti Kami

Ancaman Spionase Nyata, TB Hasanuddin: RUU Antispionase Opsi Memperkuat Regulasi

"Sehingga menurut hemat saya memang real (ada spionase)," ujar Hasanuddin.

Ancaman Spionase Nyata, TB Hasanuddin: RUU Antispionase Opsi Memperkuat Regulasi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan ancaman spionase terhadap Indonesia merupakan persoalan nyata yang harus diantisipasi secara serius.

Ia mendorong penguatan kontraintelijen dan penegakan hukum untuk melindungi kepentingan nasional, sekaligus membuka peluang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase sebagai salah satu opsi memperkuat regulasi yang sudah ada.

"Sehingga menurut hemat saya memang real (ada spionase)," ujar Hasanuddin, Rabu (4/11/2026).

Menurut Hasanuddin, aktivitas spionase dapat menyasar berbagai sektor strategis negara, mulai dari ideologi, politik, pertahanan, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat kemampuan deteksi dan pencegahan terhadap aktivitas intelijen asing melalui mekanisme kontraintelijen.

Ia menilai Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran strategis dalam mendeteksi sekaligus menangkal berbagai ancaman spionase yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Hasanuddin menjelaskan, kewenangan BIN dalam menghadapi ancaman tersebut sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, serta penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk aktivitas spionase.

Namun, ia mengingatkan BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan. Dengan demikian, penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas spionase membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait penguatan regulasi, Hasanuddin menyebut terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh pemerintah dan DPR. Pertama, mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, menyusun regulasi khusus melalui pembentukan RUU Antispionase.

"Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase," jelasnya.

Meski demikian, Hasanuddin menekankan pembentukan undang-undang khusus tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Kajian menyeluruh diperlukan agar regulasi baru tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga atau membuka ruang pembatasan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Ia pun mengusulkan agar wacana tersebut dibahas melalui forum diskusi yang melibatkan lembaga intelijen dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, kebutuhan penguatan sistem keamanan nasional dapat dirumuskan secara tepat tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat metode spionase semakin kompleks. Aktivitas pengumpulan informasi strategis kini tidak hanya dilakukan melalui metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan ruang digital dan kemajuan teknologi informasi.

"Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase," ujar Ardi.

Menurutnya, perkembangan modus spionase tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan antispionase. Definisi dan cakupan pengaturannya harus mampu menjangkau berbagai bentuk ancaman modern, termasuk aktivitas pengumpulan informasi strategis melalui teknologi digital.

Dengan demikian, pembahasan regulasi antispionase perlu diarahkan pada penguatan kemampuan intelijen, efektivitas koordinasi antarlembaga, serta kepastian hukum. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak demokratis masyarakat juga harus tetap menjadi prinsip utama agar upaya menjaga keamanan nasional tidak bertentangan dengan kebebasan sipil.

Quote