Ikuti Kami

Aria Bima: Larangan Pengisian BBM dengan Jeriken yang Meresahkan Petani dan Nelayan Perlu Diluruskan

Kebijakan tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat di sektor pertanian dan perikanan, penerima subsidi BBM.

Aria Bima: Larangan Pengisian BBM dengan Jeriken yang Meresahkan Petani dan Nelayan Perlu Diluruskan
Wakil Ketua Komisi ll DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi ll DPR RI, Aria Bima, menyoroti keresahan yang muncul dari kalangan petani dan nelayan terkait aturan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU. 

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat di sektor pertanian dan perikanan yang justru berhak menikmati subsidi BBM.

“Kawan-kawan dan saudara-saudaraku sekalian, ada keresahan dari desa-desa dan pesisir negeri ini. Petani mengeluh, nelayan bersuara mereka kesulitan mengisi bahan bakar untuk traktor dan kapal karena aturan larangan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU makin diperketat,” kata Aria Bima, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

“Kita perlu meluruskan duduk persoalannya. Aturan pemerintah memang dibuat untuk membatasi penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak bocor,” lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa sektor pertanian dan perikanan justru termasuk kelompok penerima manfaat dari kebijakan subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah. 

“Tetapi jangan lupa, sektor pertanian dan perikanan justru masuk dalam kelompok penerima manfaat yang dilindungi kebijakan subsidi ini. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyebut dengan jelas skema penyediaan dan sasaran konsumen BBM bersubsidi. Bahkan Kementerian ESDM menegaskan, usaha pertanian adalah salah satu penerima hak BBM tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aria Bima menilai bahwa akar persoalan bukan terletak pada regulasi, melainkan pada penerapan di lapangan. 

“Masalah yang sering muncul bukan di regulasi, melainkan di cara pembelian di lapangan. Pengisian kewadah seperti jeriken sebenarnya tidak otomatis dilarang, tapi wajib mengikuti tata niaga dan keselamatan. Kuncinya ada pada surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Tanpa dokumen itu SPBU berhak menolak,” jelasnya.

Menurut Aria Bima, koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan masyarakat perlu diperkuat agar kebijakan subsidi BBM tepat sasaran namun tetap memudahkan petani dan nelayan dalam memperoleh bahan bakar untuk kegiatan produktif mereka.

Quote