Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan pemerintah untuk mengambil sikap tegas ihwal kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menyampaikan ini merespons munculnya dua opsi kelanjutan IKN yang diusulkan Partai NasDem, yakni moratorium pembangunan atau penerbitan keputusan presiden (keppres) percepatan pemindahan ibu kota negara.
Polemik pembangunan IKN, menurut politikus PDI Perjuangan itu, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap visi pembangunan nasional. Aria Bima menegaskan, keputusan moratorium IKN harus didasarkan oleh kajian teknokratik, bukan sekadar pertimbangan politik.
“Kalau pemerintahan Pak Prabowo Subianto memandang perlu untuk menunda, maka harus dipastikan bahwa prioritas pembangunan tetap berpihak kepada kebutuhan yang paling mendesak, terutama ketika ruang fiskalnya terbatas,” ucap Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
IKN, ia menjelaskan, sejak awal dirancang untuk mengubah pola pembangunan Indonesia yang selama ini terpusat di pulau Jawa. Dengan pemindahan pusat administratif ke Kalimantan Timur, pemerintah berniat menciptakan keseimbangan baru dalam konteks distribusi ekonomi, yang menyangkut soal infrastruktur dan akses layanan publik.
“Supaya tidak jomplang, jangan sampai enggak berimbang,” ujar dia.
Namun, Aria berpandangan keputusan moratorium itu bertentangan dengan semangat pemerataan itu sendiri.
“Itu yang harus dipikirkan. Bagaimana semangat pemerataan, semangat keberpihakan terhadap kawasan luar Jawa yang selama ini tertinggal,” kata dia.
Di sisi lain, dia juga melihat bahwa penundaan pembangunan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap realitas ekonomi saat ini. Sebab, anggaran pembangunan IKN bisa dialihkan ke proyek-proyek yang semestinya diprioritaskan.
“Daripada mengalokasikan anggaran ke sana, saat ini kita butuh anggaran-anggaran yang lebih mendesak seperti pendidikan, energi,” ujar Aria.
Dia menegaskan bahwa polemik yang berkaitan dengan pembangunan IKN harus dilihat secara mendalam. Mulai dari skema pembiayaan yang ada, hingga transparansi atau akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah harus memberikan solusi lain yang dapat ditempuh. “Intinya tanpa menghentikan total proses pembangunan di IKN, tapi harus melihat prioritas anggarannya,” kata dia.
Tetapi bila pemerintah menetapkan moratorium, maka mereka harus mengkaji besaran biaya pemeliharaan aset maupun infrastruktur IKN yang sudah dibangun supaya tidak terbengkalai. “Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan proyek tanpa tentunya membebani fiskal secara berlebihan,” ujar Aria.
Ia pun mengingatkan jangan sampai perubahan arah kepemimpinan saat ini menjadi tarik ulur antar elite yang menjadikan proyek IKN sebagai satu proyek yang samar-samar dan menjadi gunjingan publik. “Pemerintah harus segera tegas, bila ingin melanjutkan, harus dengan prasyarat-prasyarat tertentu,” kata Aria Bima.
Nasib IKN sebagai ibu kota negara yang baru masih terkatung-katung. Teranyar, Partai NasDem mengusulkan moratorium pembangunan IKN.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres). "Moratorium itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, sebagaimana disiarkan via kanal YouTube NasDem.
Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR ini menyarankan pemerintah supaya mempertimbangkan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Lalu, pemerintah bisa menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Saan, langkah itu juga bisa menghentikan polemik tentang status IKN. Pun memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata dia.
Namun Saan menilai, apabila pemerintah memang ingin melanjutkan pembangunan IKN, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara secara bertahap ke IKN. Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN.
NasDem kemudian juga menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor lebih dahulu di IKN.
"Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas," ujar Saan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan moratorium pembangunan IKN bukanlah agenda komisinya. Politikus Partai NasDem ini menyebut, ide moratorium berasal dari pernyataan resmi partainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan fraksinya perlu mempelajari terlebih dahulu usulan NasDem. Adapun Wakil Ketua Komisi II Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyebut belum ada arahan dari pimpinan fraksi soal polemik IKN. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan moratorium pembangunan IKN masih sekadar usulan dari Fraksi NasDem dan perlu didiskusikan lebih dalam.