Ikuti Kami

Atty Ingatkan Pemkot Tak 'Sentuh' PKL Nyi Raja

Ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan ke dalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu.

Atty Ingatkan Pemkot Tak 'Sentuh' PKL Nyi Raja
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya meminta Pemkot Bogor tidak mengambil sikap apapun terkait adanya rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Nyi Raja Permas, sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Kota Bogor.

"Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II. Kami berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak," tegas Atty di ruang kerjanya, pada Selasa 1 Maret 2022.

Baca: Atty : Program Perbaikan RTLH Harus Mudah Diakses!

Atty melanjutkan, ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan ke dalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu.

Sehingga, nantinya, sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi PAD dan tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.

Baca: Banteng Bogor Ingatkan Andi Arief Jangan Bermulut Kotor!

Sebaiknya, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. 

"Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi," tegasnya.

Quote