Muara Enim, Gesuri.id– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ayu Nur Suri meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, program ini harus menjadi gerakan nyata ekonomi kerakyatan, bukan sekadar pemenuhan target administratif.
Pandangan kritis sekaligus solutif tersebut disampaikan Ayu saat menjadi pemateri dalam Sarasehan Nasional Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat Provinsi Sumsel. Acara yang mengusung tema "Bedah Tuntas Peluang dan Prospek Koperasi Merah Putih" ini digelar di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Jumat (10/7).
Dalam paparannya, Ayu menegaskan bahwa koperasi adalah amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan demi pemerataan ekonomi.
"Semangat utama Koperasi Merah Putih adalah membangun kemandirian ekonomi desa. Jadi, orientasinya jangan cuma mengejar status badan hukum atau pembangunan fisik, tetapi bagaimana koperasi itu hidup, berkembang, dan jadi pusat nadi ekonomi warga," ujar Ayu.
Meski memiliki peran strategis untuk memotong rantai distribusi dan memperkuat posisi tawar UMKM desa, Ayu mencatat ada tiga rapor merah yang harus segera dibenahi pemerintah:
1. Lokasi Toko yang Tidak Strategis
Banyak lokasi koperasi yang ditentukan tanpa studi kelayakan pasar. "Jangan sampai koperasi dibangun di tempat sepi yang sulit dijangkau. Akhirnya aktivitas ekonominya mati. Penentuan lokasi harus berbasis potensi desa," kritiknya.
2. Krisis Kapasitas SDM Pengelola
Banyak pengurus yang belum menguasai manajemen usaha modern, tata kelola organisasi, hingga digitalisasi finansial. Ayu mendesak agar rekrutmen manajer koperasi dilakukan terbuka dan berbasis kompetensi.
3. Tumpang Tindih Regulasi dengan BUMDes
Saat ini, posisi pemerintah desa kerap gamang antara mendukung anggaran atau mencampuri operasional. Ayu mengingatkan bahwa prinsip otonomi koperasi harus dijaga. Pemerintah desa adalah fasilitator, bukan pengambil alih.
Sebagai langkah taktis, srikandi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah untuk menyempurnaan regulasi lewat harmonisasi UU Perkoperasian dan UU Desa.
Ia juga menyarankan penerapan sistem monitoring digital, audit berkala, serta perluasan kolaborasi dengan perbankan, BUMN, dan perguruan tinggi untuk mengawal akuntabilitas keuangan koperasi.
"Jika tata kelolanya profesional, regulasinya sinkron, dan pengawasannya ketat, saya optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan. Inilah jalan kita mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera," pungkas Ayu.

















































































