Ikuti Kami

Bahas Omnibus Law, DPR Gelar Rapat Paripurna

Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan  Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

Bahas Omnibus Law, DPR Gelar Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rapat Paripurna DPR RI ke 8 masa Persidangan II tahun sidang 2019 – 2020 akan digelar hari ini, Rabu 22 Januari 2020 pukul 13.00 wib.

Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan  Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

Baca: 50 RUU Dipastikan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

"Ada judul 55 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR – DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," ujar Puan, Rabu (22/1). 

Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

"Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu  DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik dimana sumbernya tidak jelas," papar Puan. 

Puan menyatakan DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, sehingga akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.

Baca: Dipimpin Puan, DPR RI Resmikan Prolegnas 2020-2024

"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ungkap Puan. 

"Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan  sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI  Pengganti Antar Waktu (PAW)," tambah Puan.

Quote