Ikuti Kami

Baktiono Minta Pemkot Surabya Tertibkan Bangunan Tak Ber-PBG

IMB atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dikantongi saat mendirikan bangunan.

Baktiono Minta Pemkot Surabya Tertibkan Bangunan Tak Ber-PBG
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menyebutkan, IMB atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dikantongi saat mendirikan bangunan.

Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, lebih kurang ada 600 ribu bangunan di Surabaya dan baru 400 ribu sudah ber-PBG.

”Sisanya 200 ribu bangunan di Surabaya tak mengantongi PBG,” ujar Baktiono, Sabtu (25/5).

Menurut Baktiono, jika bangunan- bangunan tak ber-PBG itu dibiarkan akan berpengaruh terhadap pendapatan yang diterima DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). Dia meminta kepada DPRKPP Surabaya agar mencari solusi terbaik.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

”Target pendapatan Rp140 miliar untuk tahun anggaran 2024. Dan, saat ini baru 9,7 persen yang tercapai dalam empat bulan pertama di Surabaya,” jelasnya.

Baktiono berharap agar Pemkot Surabaya memperhatikan arus anggaran pendapatan. Sebab, lanjut dia, pendapatan yang tercatat untuk pembangunan Kota Surabaya juga.

Quote