Jakarta, Gesuri.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjamin kemandirian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pulau-pulau kecil, terutama di kawasan perbatasan.
Menurut legislator asal Maluku itu, keberadaan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar daerah kepulauan memiliki kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mampu mengatasi berbagai tantangan akibat kondisi geografis yang terpisah-pisah.
Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Singgung Keberhasilan Jepang
Dalam kesempatan tersebut, Mercy menyoroti kebijakan Pemerintah Jepang yang telah memiliki Undang-Undang Pembangunan Daerah Kepulauan sejak 1953. Menurutnya, regulasi itu bahkan mewajibkan evaluasi dan penyesuaian setiap 10 tahun agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Kami cukup syok, karena Jepang itu punya undang-undang pembangunan daerah kepulauan sejak tahun 1953. Bahkan di dalam undang-undang itu diatur setiap 10 tahun harus diperbaiki sesuai perkembangan zaman, kebutuhan riil, dan karakteristik perkembangan wilayah kepulauan,” ujar Mercy.
Ia menilai komitmen Jepang tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam membangun daerah-daerah kepulauan secara berkelanjutan.
Perkuat Daerah 3T
Mercy mengatakan, semangat yang harus diusung dalam RUU Daerah Kepulauan adalah menciptakan kemandirian pembangunan di wilayah kepulauan, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, masyarakat di wilayah kepulauan tidak boleh terus bergantung pada kehadiran pemerintah karena rentang kendali pelayanan yang sangat jauh dan kondisi geografis yang tersebar di pulau-pulau kecil.
“Yang mereka promosikan adalah kemandirian pembangunan, kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus mandiri, karena pemerintah tidak bisa datang sewaktu-waktu ke sana mengingat rentang kendali yang sangat berat dan wilayah pulau-pulau kecil yang berserker,” tegasnya.
Karena itu, Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya mampu menghadirkan sistem yang menjamin keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan kepulauan Indonesia.

















































































