Jakarta, Gesuri.id - Dugaan makanan busuk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 3 Sindangsari Kabupaten Lampung Utara tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal kesehatan siswa, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan program tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Way Kanan–Lampung Utara, Sahdana, menilai insiden ini sebagai sinyal kuat perlunya pengetatan pengawasan, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi makanan di sekolah.
“Program ini menggunakan anggaran negara, sehingga setiap tahap pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kualitas makanan tidak boleh diabaikan,” kata Sahdana, Senin (12/1/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, penyedia makanan MBG harus bertanggung jawab penuh atas mutu dan keamanan pangan yang dibagikan kepada siswa. Ia menilai, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah kelalaian yang merugikan anak-anak.
Menurut Sahdana, DPRD Lampung perlu mendorong evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan MBG, khususnya jika ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran sejalan dengan tujuan peningkatan gizi peserta didik.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk tidak hanya fokus pada realisasi program, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Pengawasan rutin dan standar keamanan pangan yang ketat dinilai mutlak diperlukan.
“Program ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai kualitas dikorbankan hanya demi mengejar target,” tegas Sahdana.
Kasus di SD Negeri 3 Sindangsari menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola Program MBG di Lampung, sehingga tujuan meningkatkan gizi dan kesehatan siswa benar-benar tercapai.

















































































