Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengingatkan agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tak lepas dari konteks sosial.
“Karena biar bagaimana pun setiap peraturan ketika dibuat, jangan sampai terlepas dari konteks sosialnya,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Ia mengatakan, jangan sampai rancangan peraturan tersebut justru membebani para pedagang yang sehari-harinya menggantungkan nasib dengan berjualan rokok.
Tak hanya itu, Johnny juga menyoroti bahwa pabrik rokok masih ada sehingga, peraturan terkait kawasan tanpa rokok ini akan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Jika ingin mengubah pola perilaku masyarakat ketika merokok, kata Johnny, hal ini seharusnya dilakukan secara bertahap.
Ia memberikan contoh antara lain dengan menyediakan tempat khusus untuk para perokok.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
“Di negara yang paling sangat disiplin soal bagaimana cara merokok saja, tidak ada aturan-aturan pembatasan penjualan rokok. Tetapi, cara kita merokok, kawasannya itu diatur dan mereka juga dibuat tempat untuk bisa merokok,” kata Johnny.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga sempat mengatakan bahwa seluruh fasilitas maupun lokasi pengadaan harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok.
Hal tersebut disampaikan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.

















































































