Ikuti Kami

Belajar dari Wabah, Revisi RUU Soal Bencana Harus Cekatan

Ihsan: Revisi RUU penanggulangan bencana harus lebih cekatan, dan harus segera dilakukan.

Belajar dari Wabah, Revisi RUU Soal Bencana Harus Cekatan
Ilustrasi. Penanggulangan Bencana oleh Petugas BNPB.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengatakan belajar dari wabah Covid-19 maka dalam revisi RUU penanggulangan bencana harus lebih cekatan, dan harus segera dilakukan.

Baca: Data Statistik Penting Untuk Kebijakan Pro-Rakyat!

Itu dikatakannya terkait Badan Legislasi yang telah menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU No 24 Tahun 2007. Rapat berlangsung secara virtual dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Betul. Kita laporkan ke Badan Legislasi terkait usulan dari Komisi VIII untuk merevisi UU No 24 Tahun 2007. Harapannya bisa disepakati dan segera masuk ke pembahasan. Mungkin setelah reses besok ya" ungkap Ihsan, Rabu (6/5).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini juga hasil dari pengalaman penanganan wabah covid yang sampai sekarang masih merebak.

"Tentu kita juga belajar dari penanganan wabah ini. Makanya ada beberapa poin terkait struktural kelembagaan, tupoksi, hingga penganggaran yang lebih rigid di rancangan baru ini. Biar penanganan bencana apalagi yang wabah seperti sekarang ini bisa lebih cekatan," ujarnya.

Ketika ditanya terkait poin krusial dalam RUU ini Ihsan memberikan beberapa bocoran singkat.

Baca: Presiden Minta Stok Bahan Pokok Tersedia & Terjangkau Warga

"Ya pola koordinasi lintas lembaga kita perkuat. Tidak hanya soal birokrasinya, tapi mendasar. Soal bencana ini kan terintegrasi dengan soal lingkungan, soal demografi kependudukan, soal tata ruang. Makanya perlu aturan yang rigid," tandasnya.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dengan memanggil para pengusul Undang-Undang. Tampak di deretan pengusul ada Ihsan Yunus (PDI-Perjuangan), Diah Pitaloka (PDI Perjuangan), dan Ace Hasan Syadzily (Golkar). Setelah dibahas di Badan Legislasi, langkah berikutnya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan Pemerintah

Quote