Surabaya, Gesur.id — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., memfasilitasi keluhan masyarakat penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) terkait permasalahan sewa unit hunian.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya menerima pengaduan dari sejumlah warga yang mengalami tunggakan retribusi mulai dari Rp2 juta hingga menembus angka lebih dari Rp10 juta, Selasa (13/10).
Padahal, tarif sewa Rusunawa di Kota Surabaya tergolong sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp10.000 hingga Rp164.000 per bulan tergantung ketentuan unit. Nominal ini relatif jauh lebih murah dibandingkan biaya sewa kamar kos maupun kontrakan di Kota Surabaya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Terkait pengaduan di fraksi, kami berupaya menyelesaikan persoalan masyarakat penghuni Rusunawa. Adanya teguran maupun masalah tunggakan yang menumpuk harus segera diselesaikan agar tidak semakin menjadi beban," ujar politisi yang akrab disapa Abah Buleks tersebut.
Selain tunggakan, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini juga memfasilitasi masalah administratif terkait ketidaksesuaian nama penyewa. Berdasarkan laporan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, ditemukan adanya unit yang ditinggali oleh pihak lain meski masih dalam lingkup keluarga penyewa sah.
Ia pun mencontohkan salah satu penanganan bagi warga Rusunawa Romokalisari yang terdampak penggusuran sebelumnya, agar mereka tetap memiliki tempat tinggal sementara sembari menyelesaikan kendala administratif dan tunggakan operasional seperti air dan listrik.
Meski siap membantu memfasilitasi, Abah Buleks mengingatkan pentingnya kesadaran warga dalam mematuhi pembayaran retribusi secara rutin. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan Rusunawa agar tetap tertib, optimal, dan tepat sasaran.
Ia juga mendukung ketegasan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencegah praktik pemindahtanganan unit Rusunawa secara sepihak kepada pihak lain seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Rusunawa adalah fasilitas hunian yang diatur pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Setiap penghuni wajib menaati perjanjian sewa dan tidak mengalihkan pemanfaatan unit kepada pihak lain tanpa prosedur sah," tegasnya.
Abah Buleks mengimbau bahwa ketertiban pengelolaan Rusunawa membutuhkan komitmen bersama antara Pemkot Surabaya selaku pengelola dan warga sebagai penghuni.
"Dengan kepatuhan pembayaran dan ketaatan pada aturan, Rusunawa dapat terus memberikan manfaat secara adil, tertib, dan berkelanjutan bagi warga Surabaya yang membutuhkan hunian terjangkau," pungkasnya.

















































































