Ikuti Kami

Bupati MBD Pastikan 6 Peraturan Daerah Baru Mulai Digunakan

Terkait Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa.

Bupati MBD Pastikan 6 Peraturan Daerah Baru Mulai Digunakan
Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, S.T.

Maluku Barat Daya, Gesuri.id - Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, S.T memastikan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mulai menggunakan enam peraturan daerah yang baru.

Baca Perombakan Kabinet Hari Ini? Reshuffle Itu Urusan Para Dewa

Keenam perda yang dipakai sebagai payung hukum yakni Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.

"Enam perda yang telah rampung tersebut segera digunakan," ujar Bupati MBD dalam konferensi persnya, Senin (14/3).

Bupati menjelaskan terkait dengan Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa.

Sementara Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol di daerah termasuk peredaran sopi antar Pulau di MBD. 

"MBD memiliki minuman tradisional "Sopi" yang dipakai oleh masyarakat sebagai alat peraga adat dan juga sebagai sumber pendapatan. Namun seringkali disalahgunakan dan dipersoalkan, maka dengan adanya Perda ini diharapkan tidak menjadi persoalan hukum," ujar bupati.

Sedangkan untuk Perda Tanggung jawab Sosial Perusahaan peruntukan untuk perusahana yang beroperasi di MBD.

"Perusahaan tambang di wilayah MBD diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar wilayah tambang," ingat bupati.

Sementara untuk Perda Kegiatan Tahun Jamak, diharapkan dapat mengantisipasi adanya proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun.

Dan yang terakhir Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.

Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah dimekarkan tetapi belum ada perubahan namanya dan perubahan nama kecamatan seperti Kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan dan Wetar menjadi Wetar Selatan. 

Baca: Andreas Hugo: Pawang Hujan Sirkuit Mandalika, Kearifan Lokal

"Pemerintah daerah juga mengusulkan pembentukan kecamatan pulau yakni Kecamatan Pulau Dai dan Kecamatan Pulau Luang, dengan pertimbangan kedua wilayah tersebut masih sangat sulit dalam akses transportasi," ucapnya.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Petrus A. Tunay, Wakil Bupati Drs. Agustinus L. Kilikily, Sekretaris Daerah Drs. A. Siamiloy, M.Si, Anggota DPRD Komisi A. Alexander Dadiara, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Irfan B. erbitu.

Quote