Ikuti Kami

Camat Berperan Aktif Cegah Kampanye Hitam

Camat berperan aktif mengantisipasi munculnya segala bentuk kampanye hitam menjelang Pemilihan Umum 2019.

Camat Berperan Aktif Cegah Kampanye Hitam

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan camat untuk berperan aktif mengantisipasi munculnya segala bentuk kampanye hitam menjelang Pemilihan Umum 2019.

"Camat harus menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun depan, salah satunya dengan mengantisipasi munculnya kampanye hitam hingga ujaran kebencian," ujarnya ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Jatim, Kamis (15/11).

Baca: PDI Perjuangan Salatiga Siap Bentengi Kampanye Hitam

Menurut dia, kampanye hitam dan ubaran kebencian sangat besar kemungkinannya merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa sehingga harus ada langkah antisipatif.

Camat, kata dia, juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan, memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih, termasuk membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih.

Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengatakan bahwa tugas dan peran camat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tugas atributif camat, lanjut dia, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

"Dalam dalam tugas delegatif, bupati/wali kota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/wali kota," ucapnya.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengusulkan agar peran camat sebagai koordinator kepala wilayah yang berwenang mengoordinasikan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah kecamatan semakin diperkuat.

Baca: Hindari Kampanye Hitam, KIK ingin Dialog dengan Tim Lawan

"Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait penguatan peran camat itu," tuturnya.

Rakornas diikuti perwakilan camat terbaik dari 175 kabupaten/kota di 11 provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan lainnya.

Quote