Jakarta, Gesuri.id – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan mengambil peran aktif dalam mengawal pencarian keadilan bagi korban mafia tanah.
Tim hukum dari badan sayap partai ini mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026), untuk mendampingi seorang profesor asal Sulawesi Utara, Ing Mokoginta.
Kehadiran BBHAR PDI Perjuangan ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan serta meminta kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Prof. Ing, yang penanganannya telah berjalan sejak tahun 2017.
Perwakilan tim hukum BBHAR PDI Perjuangan Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan advokasi hukum kepada masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-hak agraria mereka.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Hari ini kami dari BBHAR PDI Perjuangan mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Laporan ini sudah berjalan sejak 2017, dan kami hadir untuk membantu memastikan adanya kejelasan. Kami akan terus mengawal perjuangan Prof. Ing dalam mencari keadilan terkait tanah miliknya di Sulawesi Utara,” ujar Wiradarma di Bareskrim Polri.
Dalam kunjungan tersebut, Wiradarma menjelaskan bahwa BBHAR PDI Perjuangan membawa dua agenda strategis ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri:
1. Meminta Penjelasan Progres Perkara: Menanyakan kelanjutan dari laporan pidana yang telah berjalan bertahun-tahun demi kepastian hukum kliennya.
2. Konsultasi Rencana Laporan Baru: Mematangkan dasar hukum untuk membuat Laporan Polisi (LP) baru terhadap pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai lahan tersebut.
Langkah hukum baru ini dipertimbangkan oleh BBHAR PDI Perjuangan karena oknum yang menempati lahan dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
Wiradarma membeberkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diklaim oleh pihak luar tersebut telah resmi dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan PTUN tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM atas nama pihak tersebut. Karena dasar hukum mereka untuk menempati tanah sudah tidak ada, kami dari BBHAR sedang berkonsultasi untuk langkah pelaporan selanjutnya," urai Wiradarma.
Selain mempertanyakan progres, BBHAR PDI Perjuangan juga mencermati sejumlah dinamika dalam proses penyidikan. Kasus ini awalnya berproses di Polda Sulawesi Utara dengan empat laporan pidana, sebelum akhirnya disatukan dan ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Tim hukum BBHAR PDI Perjuangan mencatat, saat perkara masih ditangani di tingkat daerah, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut telah mengeluarkan dokumen P-16 (surat penunjukan jaksa) yang di dalamnya sempat memuat nama-nama pihak sebagai tersangka.
“Dalam dokumen SPDP dan P-16 sebelumnya, sudah disebutkan adanya para tersangka. Namun, setelah penanganan dialihkan ke Bareskrim Polri, kami melihat ada perubahan status di mana saat ini yang tersisa hanya dua orang tersangka, tanpa melalui mekanisme praperadilan. Hal-hal seperti ini yang kami konsultasikan untuk mendapat penjelasan dari penyidik,” kata Wiradarma.
Peran pengawalan oleh BBHAR PDI Perjuangan dipastikan tidak berhenti di ranah kepolisian saja. Demi memperjuangkan hak kliennya secara komprehensif, tim hukum berencana memperluas ruang komunikasi ke tingkat legislatif.
“Sebagai langkah lanjutan dari upaya hukum yang berjalan hari ini, kami dari BBHAR PDI Perjuangan juga berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR RI. Kami akan mengajukan permohonan audiensi agar persoalan ini bisa mendapatkan perhatian dan keadilan yang semestinya,” pungkas Wiradarma.

















































































