Trenggalek, Gesuri.id – Pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar 83 persen memicu kekhawatiran para kepala desa di Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menekankan pentingnya menjaga marwah desa dan kehormatan jabatan kepala desa di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut Doding, desa merupakan entitas yang telah eksis jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia merujuk pada Kitab Negarakertagama era Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1400-an, di mana istilah desa sudah dikenal sebagai satuan masyarakat mandiri.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
"Desa itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Maka marwah desa dan kepala desa harus tetap dijaga," ujar Doding, Senin (23/2/).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong para kepala desa agar tidak bergantung sepenuhnya pada kucuran Dana Desa maupun bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Menurutnya, kunci menghadapi pemangkasan anggaran adalah inovasi dan kemandirian dalam mengelola potensi wilayah.
"Kepala desa harus bersikap seperti 'raja', dalam artian mampu memimpin, berinovasi, dan menjadikan desanya mandiri," tegas Doding.
Ia menjelaskan bahwa semangat kemandirian desa telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa desa adalah subjek hukum mandiri yang memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, adat, dan aset sendiri—bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
"Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten dan Dana Desa (DD) dari pusat itu sifatnya membantu. Kalaupun suatu saat tidak ada, desa jangan sampai bingung," imbuhnya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Di sisi lain, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengakui bahwa pemangkasan DD berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu penyebab minimnya sisa anggaran adalah kewajiban membiayai program prioritas pusat, yakni pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang sistem pembiayaannya harus dicicil selama enam tahun.
"Kami harus mencari terobosan agar pembangunan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal," kata Puryono.
Meski demikian, Puryono sedikit bernapas lega karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan tahun ini.

















































































