Denpasar, Gesuri.id – Rapat Komisi VI DPR RI dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) di Bali berlangsung panas.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menegur keras jajaran InJourney soal penghapusan nama kawasan legendaris Grand Bali Beach Hotel yang diganti menjadi The Meru Sanur.
Dalam forum tersebut, Darmadi mengutip surat resmi Gubernur Bali Wayan Koster yang berisi keberatan keras atas rebranding hotel bersejarah itu.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
“Nama Grand Bali Beach Hotel adalah simbol warisan Presiden Soekarno tahun 1963, tonggak sejarah pariwisata nasional. Menghapusnya sama saja dengan menghapus jejak sejarah bangsa,” tegas Darmadi.
Pernyataan itu langsung ditujukan kepada Maya Watono selaku Direktur Utama InJourney, bersama Christine Hutabarat (Dirut PT Hotel Indonesia Natour/HIN), serta Febriany Eddy, Managing Director Danantara, yang hadir dalam rapat.
Surat Gubernur Bali sendiri menekankan empat poin keberatan: nilai historis, identitas budaya Bali, dasar hukum cagar budaya, hingga fakta bahwa rebranding The Meru Sanur justru menghilangkan memori kolektif masyarakat.
“Komisi VI tidak bisa hanya bicara untung-rugi bisnis. Ada warisan bangsa yang harus dijaga,” ujar Darmadi lantang.
Isu ini dipastikan akan berlanjut, mengingat surat keberatan tersebut ditembuskan juga kepada Menteri BUMN, Menteri Pariwisata, hingga Ketua DPRD Bali.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Seperti diketahui Gubernu Bali, I Wayan Koster menyampaikan keberatan atas pemberian nama The Meru Sanur sekaligus mengusulkan secara historis sudah dikenal lama.
"Perlu kami tegaskan bahwa nama Grand Bali Beach Hotel merupakan identitas historis dan simbol budaya Bali dalam sejarah pariwisata nasional. Hotel ini dibangun pada tahun 1964 atas gagasan Presiden pertama RI, Bapak Bangsa, Ir. Soekarno dengan visi nasional Nation Building Through Tourism, yang menjadi tonggak penting dalam membuka Sanur sebagai destinasi pariwisata dunia" Kata Koster.
"Pemberian nama baru kawasan menjadi The Meru Sanur dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Kawasan KEK Bali sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023, di mama Gubernur Bali berkedudukan sebagai Ketua Dewan Kawasan Pemberian nama baru kawasan merupakan kebijakan yang menghilangkan memori kolektif dan aspek sejarah kawasan pariwisata Sanur." pungkas Koster