Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, menegaskan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk menjamin keberlangsungan masa depan tenaga honorer yang telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan terkait kepastian status kerja serta anggaran penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu. Berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai tersebut.
"Yang pertama tidak ada pemutusan hubungan kerja, baik itu PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujar Bima Arya dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Minggu (30/8/2026).
Selain kepastian status kerja, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap skema penggajian PPPK. Persoalan ini menjadi penting menyusul adanya aturan Kemendagri yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi persoalan bagi sejumlah daerah. Sebab, masih terdapat pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja aparatur hingga 40-50 persen dari APBD. Bahkan, di sejumlah wilayah pemekaran, angkanya disebut dapat mencapai 70-80 persen.
Komisi II DPR RI menegaskan persoalan rasio belanja pegawai di daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan status kerja PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Sebagai solusi atas keterbatasan fiskal daerah, Komisi II DPR RI mendorong agar pengalokasian anggaran gaji PPPK secara bertahap dapat dialihkan dan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara di tingkat pusat serta skala prioritas.
Untuk tahap awal, tenaga PPPK di sektor pendidikan, khususnya guru dan tenaga kependidikan, serta sektor kesehatan menjadi prioritas untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBN.
Sementara itu, penggajian PPPK yang bekerja di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan untuk sementara masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.
Komisi II DPR RI tetap melanjutkan pembahasan terkait skema tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan tingkat kemandirian pendapatan setiap daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah beban anggaran yang terlalu berat sekaligus memastikan keberlangsungan status dan kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia.

















































































