Ikuti Kami

Diah Minta Kemenag & KUA Cegah Kawin Kontrak

Diah menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus kawin yang marak belakangan ini.

Diah Minta Kemenag & KUA Cegah Kawin Kontrak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus kawin yang marak belakangan ini.

Diah menyatakan perlu adanya ketegasan dari pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera melakukan pencegahan kawin kontrak.

Baca: Puan Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS

“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” ujar Diah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11).

Selain itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, kawin kontrak merupakan hal yang tergolong tidak terpuji karena cenderung transaksional. Bahkan, dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan terhadap pihak perempuan.

Dengan demikian, Diah kembali menekankan Kemenag melalui KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan warga khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak. 

Baca: Puan Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Diah mengusulkan pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dalam menyikapi persoalan kawin kontrak dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.

“Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya. Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius, pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur," pungkas Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen itu.

Quote