Ikuti Kami

Dolfie Kritik Anggaran Pendidikan Masuk Skema Pembiayaan: Jangan Korbankan Amanat UUD!

Langkah ini dinilai krusial agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar terpenuhi.

Dolfie Kritik Anggaran Pendidikan Masuk Skema Pembiayaan: Jangan Korbankan Amanat UUD!
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengkritik keras kebijakan pemerintah terkait pengalokasian anggaran pendidikan. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan anggaran tersebut sepenuhnya ditempatkan sebagai belanja negara, bukan masuk dalam skema pembiayaan. 

Langkah ini dinilai krusial agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar terpenuhi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

Menurut Dolfie, seluruh kementerian dan lembaga memikul tanggung jawab yang sama dalam mengelola defisit anggaran. Oleh karena itu, sektor pendidikan tidak boleh dikorbankan demi menekan defisit melalui manipulasi pos anggaran.

“Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tegas Dolfie.

Dolfie meminta pemerintah memanfaatkan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sebagai momentum untuk menghitung secara pasti kebutuhan riil program wajib belajar 13 tahun. Selama kebutuhan mendasar tersebut belum tercukupi, seluruh anggaran pendidikan wajib dicatat sebagai belanja negara agar penyerapannya optimal.

“Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” ujarnya.

Ia menilai, memasukkan anggaran pendidikan ke skema pembiayaan berpotensi menurunkan porsi anggaran secara sistematis. Akibatnya, target minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945 terancam gagal tercapai.

“APBN 2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tambah Dolfie.

Selain persoalan pendidikan, Komisi XI DPR RI juga menyoroti manajemen utang pemerintah. Dolfie mempertanyakan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada 2025 yang mencapai Rp85 triliun, serta tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang menyentuh angka Rp72 triliun.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

Secara khusus, Dolfie mendesak pemerintah membuka data mengenai berapa besar porsi SILPA yang bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Ia menilai ada ironi kebijakan jika pemerintah memperlebar defisit dan menarik utang baru, namun berujung pada sisa anggaran yang menumpuk.

“Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa,” cecar Dolfie.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak ugal-ugalan dalam menerbitkan utang jika pada akhirnya dana tersebut tidak tereksekusi dengan baik untuk pembangunan.

“Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Pak. Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa,” pungkasnya.

Quote