Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan ketegasan serta dukungan penuh terhadap masyarakat pemeluk agama Kaharingan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian HAM di Gedung DPR RI, Senayan, baru-baru ini.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Kariyasa menegaskan bahwa pelayanan administrasi yang sesuai dengan keyakinan masing-masing merupakan hak asasi mendasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Menurutnya, ketidakjelasan pengakuan identitas di kolom agama selama ini memicu terjadinya pelanggaran HAM secara tidak langsung, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
"Akibat tidak jelasnya pengakuan identitas, hal ini menghambat masyarakat Kaharingan. Ini termasuk pelanggaran HAM, terutama terkait masalah administrasi, mulai dari pengurusan KTP hingga urusan perbankan," ujar Kariyasa.
Lebih lanjut, legislator asal Bali ini menyampaikan aspirasi langsung dari masyarakat Kaharingan yang berharap agar keyakinan mereka dapat diakui secara resmi sebagai agama oleh negara.
Kariyasa menilai tuntutan tersebut sangat rasional karena Kaharingan adalah keyakinan yang dianut secara turun-temurun sejak lahir tanpa adanya intervensi dari luar.
Meskipun saat ini pemerintah telah mengategorikannya sebagai aliran kepercayaan, Kariyasa memandang posisi tersebut masih menyisakan celah diskriminasi administratif yang berdampak pada pemenuhan HAM.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Pihak masyarakat Kaharingan sendiri diketahui telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian HAM terkait persoalan ini.
"Melalui kesempatan ini, kami meminta Pak Menteri agar memperjelas bagaimana dukungan pemerintah terhadap warga Kaharingan. Bagaimanapun, Kaharingan adalah bagian dari kekayaan budaya yang sangat luar biasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia," pungkasnya.

















































































