Jakarta, Gesuri.id - Komisi XI DPR belum mendapat penjelasan soal rencana burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Burden sharing dilakukan untuk mengurangi beban pembiayaan sederet program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Palit menyatakan belum ada pembicaraan soal mekanisme burden sharing BI - Kemenkeu untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Istilahnya bukan burden sharing ya. Kalau burden sharing belum. Belum pernah dibahas juga di Komisi XI DPR,” ucapnya seusai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dikutip dari Tempo.co Rabu, 3 September 2025.
Tapi, kata Dolfie, BI memang punya peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor-sektor strategis, tujuannya untuk pembukaan lapangan kerja. Instrumen yang digunakan BI untuk mendukung program pemerintah adalah lewat kebijakan giro wajib minimum (GWM).
BI menggunakan GWM sebagai alat untuk mendorong bank agar menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas yang diinginkan pemerintah, seperti perumahan. Insentif yang diberikan BI adalah dengan menurunkan GWM bagi perbankan yang berhasil menyalurkan kredit ke sektor-sektor tersebut yang akhirnya memberikan kelonggaran likuiditas tambahan kepada bank.
Rencana burden sharing diungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja daring bersama DPD RI, Selasa, 2 September 2025. BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sebagian dana hasil pembelian itu dialokasikan oleh Kemenkeu untuk program seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Perry.
BI dan Kemenkeu telah sepakat membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, masing-masing menanggung setengah. Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.
Pembagiannya dihitung dari bunga SBN 10 tahun dikurang hasil penempatan pemerintah di perbankan. Kemudian, sisa bunga dibagi dua. “BI berkomitmen untuk bersinergi dan berkomitmen erat dengan kebijakan pemerintah, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk ekonomi kerakyatan dan juga untuk Indonesia maju,” ujar Perry.