Ikuti Kami

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA Ilegal

Adapun pembentukan Satgas pengawasan TKA ini untuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal ke Indonesia.

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA Ilegal
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nurmansyah Tanjung

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nurmansyah Tanjung mengungkapkan, DPR akan mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Tenaga Kerja Asing (Satgas TKA). Pasalnya, dia melihat selama ini sistem pengawasan yang ada masih sangat lemah.

"Memang masalahnya ada di pengawasan, makanya kami desak pemerintah melalui beberapa kementerian terkait dengan Kemenaker sebagai leading sektornya untuk membentuk Satgas pengawasan TKA," ucap Nurmansyah saat dihubungi Sabtu (28/4).

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Tetap Utamakan Pro Pekerja Lokal

Sebelumnya Komisi IX pernah mengusulkan untuk memperkuat pengawasan terhadap TKA pada tahun 2016 dengan membentuk Satgas TKA, sayangnya hingga sekarang belum dilaksanakan oleh Kemenaker.

Adapun pembentukan Satgas pengawasan TKA ini untuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal ke Indonesia. Nurmansyah mengatakan salah satu penyebab adanya TKA ilegal karena adanya peraturan bebas visa.

"Banyak yang pakai visa kunjungan tapi di sini malah kerja, ini yang harus diawasi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Selain bebas visa, Nurmansyah juga menyoroti kurangnya tenaga pengawas. Dari data Dirjen Binapenta Tenaga Kerja, saat ini hanya terdapat 1.923 petugas yang mengawasi TKA.

"Dari 2016 sebenarnya sudab diusulkan oleh bahwa perlu diperketat pengawasannya dan ditambah orangnya, karena jumlahnya juga kurang apalagi untuk luasan Indonesia," katanya lebih lanjut.

Quote