Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Pulung Agustanto berharap putusan berat vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada eks perwira polisi Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dalam kasus narkotika, memberikan efek jera khususnya bagi aparat yang justru menjadi pelanggar hukum.
“Putusan ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua aparat, khususnya yang bertugas di bidang narkoba untuk jangan main-main dengan barang haram tersebut,” ujarnya kepada Media, mnctrijaya.co, Selasa (2/9).
Selain kedua terpidana itu, kasus ini juga menyeret 8 anggota Polresta Balerang, Kepuluaan Riau yang hukumannya tetap yaitu seumur hidup.
“Dua mantan polisi dihukum mati dan delapan lainnya divonis seumur hidup. Ini benar-benar tragedi dalam usaha pemberantasan narkoba di Indonesia,” sebut Pulung.
Dalam persidangan, para terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan jasa tekong dengan upah Rp 20 juta. Proses penyelundupan rekayasa itu dijadikan sarana seolah terjadi penangkapan besar oleh para anggota Satuan Narkoba Polresta Balerang.
Sebanyak 44 kilogram sabu disita. Tetapi yang dijadikan barang bukti hanya 35 kilogram. Sisanya sebanyak 9 kilogram dijual kepada pengedar sipil.
Sebagian barang bukti digunakan untuk keperluan ekspose, namun sisanya sebanyak 9 kilogram disisihkan dan kemudian dijual ke jaringan sipil.
Pulung menilai dari kasus ini ada dua persoalan besar yang perlu dikoreksi. Pertama, seolah penangkapan besar itu jadi prestasi bagi aparat, sehingga mereka perlu melakukan rekayasa penyelundupan.