Jakarta, Gesuri.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik telah ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI. Delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di mana secara keseluruhan fraksi menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Statistik tersebut telah disetujui seluruh peserta Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sebagai informasi, delapan fraksi menekankan perlunya penguatan sistem statistik nasional agar lebih terintegrasi, adaptif terhadap teknologi baru seperti Big Data, dan menjamin kualitas serta kedaulatan data untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
Seluruh fraksi memandang bahwa perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 ini adalah langkah mendesak untuk menjawab tantangan era digital dan mengatasi masalah tumpang tindih data.
Fraksi PDI-Perjuangan berpandangan bahwa statistik yang akurat dan terpercaya merupakan alat vital bagi pemerintah untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Tersedianya data yang andal akan membantu pemerintah mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa karena data dapat digunakan untuk menganalisis dan memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan, serta aspek sosial lainnya.
Fraksi PDI-Perjuangan menekankan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga negara harus diperkuat kewenangannya agar mampu menyelenggarakan statistik yang terintegrasi dan mengikuti perkembangan teknologi informasi, termasuk kemunculan sumber data baru (Big Data). Fraksi ini juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai statistik khusus, seperti survei politik atau quick count, di mana penyelenggaranya wajib terdaftar di BPS dan menyerahkan hasilnya sebelum dipublikasikan.
RUU Statistik ini juga dipandang penting untuk memperkuat kedaulatan data nasional, mengingat banyaknya sumber data yang dikelola pihak swasta maupun asing. Dengan regulasi baru, pemerintah diharapkan dapat memastikan data strategis tetap berada di bawah kendali negara demi keamanan nasional serta kepentingan pembangunan jangka panjang.
Selain itu, DPR menekankan bahwa penguatan kapasitas BPS juga harus diiringi dengan investasi sumber daya manusia, infrastruktur digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Hal ini agar transformasi statistik nasional tidak hanya sebatas regulasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan data yang cepat, valid, dan akurat di tengah dinamika global.