Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menunda pengambilan keputusan terhadap Rancanagan Undang-Undang Sumber Daya Air.
Keputusan tersebut diambil dalam melalui rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Baca: Utut: Pecatur Indonesia Harus Pecahkan Rekor Piala Dunia
Pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto mengatakan penundaan tersebut karena masih ada persiapan teknis terkait pembicaraan di tingkat II.
Dia lantas menanyakan menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk membahas prihal RUU SDA dalam sidang rapat paripurna berikunya.
"Sehubungan dengan masih adanya persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air, kami mohon persetujuan dewan pembiacaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sunber daya air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujar Wasekjen Bidang Internal DPP PDI Perjuangan ini.
Pembahasan RUU SDA mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, serta Menteri Hukum dan HAM.
Proses RUU SDA telah memasuki pembahasan tingkat dua. Rancangan beleid ini ditolak oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Selain RUU SDA, agenda rapat paripurna hari ini mengagendakan pengesahan dua Rancangan Undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang Pekerja Sosial.
Baca: Selain Pemberitaan, Utut Harap Anggota DPR Genjot Kinerja
Agenda lain adalah membahas pendapat dari tiap-tiap fraksi atas RUU usulan Badan Legislatif DPR RI tentang Perubahan atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, terdapat agenda terkait penyampaian surat Pimpinan Komisi III atas persetujuan pertimbangan kewarganegaraan untuk Otavio Dutra menjadi Warga Negara Indonesia.