Jakarta, Gesuri.id - DPRD soroti Anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Sistem pembayaran listrik PJU yang masih didominasi abodemen dinilai menjadi penyebab utama pemborosan anggaran hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan bahwa pola pembayaran abodemen membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya harus membayar listrik PJU secara penuh, meski di lapangan banyak lampu jalan yang mati atau tidak berfungsi.
Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih
“Dengan sistem abodemen, PJU tetap dibayar meskipun lampunya mati. Tidak ada pengukuran riil. Ini sangat rawan pemborosan anggaran,” kata Kepler kepada Priangan.com, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan data hasil pengecekan ke PLN UP3 Tasikmalaya, dari sekitar 12 ribu ID pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya, sebanyak 87 persen masih menggunakan sistem abodemen, sementara yang sudah memakai kWh meter baru 209 ID pelanggan.
Menurut Kepler, kondisi tersebut membuat Pemkot Tasikmalaya tidak memiliki kendali atas penggunaan listrik PJU secara nyata. Akibatnya, anggaran listrik PJU tetap tersedot besar meski kualitas penerangan di sejumlah titik dikeluhkan masyarakat.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi keadilan anggaran. Warga bayar pajak, tapi uangnya habis untuk listrik lampu jalan yang bahkan tidak menyala,” tegasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Saat ini, anggaran pembayaran listrik PJU Kota Tasikmalaya menembus lebih dari Rp30 miliar per tahun, atau sekitar 10 persen dari total anggaran pembangunan daerah. Angka tersebut dinilai terlalu besar jika tidak dibarengi sistem pengukuran yang transparan dan akuntabel.
DPRD pun mendorong peralihan total dari sistem abodemen ke kWh meter, disertai pendataan ulang dan audit menyeluruh PJU di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
“Harus ada pendataan fisik. Berapa PJU yang aktif, rusak, dan mati. Selama pakai abodemen, tidak pernah ada angka pasti,” ujarnya.

















































































