Ikuti Kami

DPRD Lebak Dorong Penertiban Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Lingkungan

Juwita menyampaikan, Kabupaten Lebak memiliki kawasan hutan dan alam yang sangat luas, termasuk hutan lindung serta TNGHS

DPRD Lebak Dorong Penertiban Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Lingkungan
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan - Foto: Istimewa

Lebak, Gesuri.id – Ketua DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Juwita Wulandari menegaskan pentingnya penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan dan tragedi kemanusiaan apabila dibiarkan terus berlangsung.

Juwita menyampaikan, Kabupaten Lebak memiliki kawasan hutan dan alam yang sangat luas, termasuk hutan lindung serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang wajib dijaga kelestariannya dari berbagai bentuk eksploitasi ilegal.

“Kita memiliki kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Jangan sampai aktivitas penambangan ilegal justru merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Juwita Wulandari, Kamis (1/1/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kerusakan hutan dan lingkungan akibat penambangan ilegal dapat memicu bencana ekologi serius, seperti banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lain yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu, Juwita mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap pelaku penambangan ilegal, baik pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, maupun eksploitasi tambang di kawasan hutan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Lebak, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta aparat kepolisian guna mencegah kerusakan hutan dan alam secara berkelanjutan.

“Kita berharap ke depan Lebak terbebas dari aktivitas penambangan ilegal, sehingga hutan dan alam tetap terjaga, lestari, dan hijau,” katanya.

Di sisi lain, Juwita menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengusulkan skema pertambangan rakyat yang legal dan berizin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan dipastikan tidak menimbulkan dampak bencana ekologi.

“Pertambangan rakyat harus menjadi solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, pemuka agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, turut mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam. Ia mengutip Alquran Surah Ar-Rum ayat 41 yang menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia.

“Alam harus dijaga dan dilestarikan. Jangan sampai kerusakan yang kita lakukan justru menghadirkan tragedi kemanusiaan,” ucapnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan empat pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng yang masuk kawasan TNGHS dan hutan lindung. Dua perkara telah dinyatakan rampung, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan.

Para pelaku penambangan tanpa izin tersebut terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Quote